
Ketika saya membuka referensi bacaan di laptop, ada bacaan yang menarik untuk sedikit membacanya, dan sedikit menuangkannya di blog ini, buku DPRD fungsi dan perannya, dan bagus juga untuk bahan pengingat Bapak/ibu Dewan, aktivis, pers, dan masyarakat pemilih tentang pemberian amanah kita kepada DPRD pada pemilu 14 bulan yang lalu (pemilu april 2009)
Pertama, kita mulai dengan melihat Sumpah Jabatan anggota DPRD (UU 22/2003, tentang Susduk,pasal 72):
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (ketua/wakil ketua) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan; bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Sumpah menurut pengertian syara’ yaitu menahkikkan atau menguatkan sesuatu dengan menyebut nama Allah SWT. Secara etimologis arti sumpah yaitu:
- Pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Allah SWT untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhan.
- Pernyataan yang disertai tekad melakukan sesuatu menguatkan kebenarannya atau berani menerima sesuatu bila yang dinyatakan tidak benar.
- Janji atau ikrar yang teguhakan menunaikan sesuatu.
sumpah mengandung kesungguhan, tekad untuk menerima konsekuensi/menjalankan amanah apa yang kita sumpahkan.
Kedua, Fungsi DPRD Menurut Undang-Undang
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat di daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara, dalam UU 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan UU 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah, lebih jelas diamanahkan tiga fungsi DPRD kabupaten/kota yaitu:
- Legislasi: kewenangan pembuatan Peraturan Daerah (Perda), yaitu menginisiasi lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan juga membahas dan menyetujui/menolak Raperda yang diusulkan oleh eksekutif.
- Anggaran: kewenangan menyetujui/menolak dan menetapkan RAPBD menjadi APBD, melalui pembahasan Arah Kebijakan Umum, pembahasan Rancangan APBD yang diajukan kepala daerah, dan menerapkan Perda tentang APBD.
- Pengawasan: kewenangan Dewan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan lainnya, pengawasan pelaksanaan APBD, mengawasi kebijakan dan kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah. Kewenangan lebih dalam adalah dalam bentuk:
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati wakil bupati atau walikota/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- DPRD sebagai Lembaga Perwakilan
Pakar ilmu politik Gilbert Abcarian mengemukakan 4 bentuk hubungan perwakilan, yaitu:
- Wali (trustee), di mana si wakil bebas bertindak atau mengambil keputusan menurut pertimbangannya sendiri tanpa perlu berkonsultasi dengan yang diwakilinya.
- Utusan (delegate), di mana si wakil bertindak sebagai utusan dari yang diwakilinya, di sini si wakil selalu mengikuti instruksi dan petunjuk dari yang diwakilinya dalam melaksanakan tugasnya.
- Politico, di mana si wakil kadang-kadang bertindak sebagai wali dan ada kalanya bertindak sebagai utusan. Tindakannya tergantung dari persoalan yang dibahas.
- Partisan, di mana si wakil bertindak sesuai dengan keinginan atau program dari organisasi politiknya. Setelah si wakil terpilih dalam suatu pemilihan umum maka lepaslah hubungannya dengan para pemilihnya dan mulailah hubungannya dengan organisasi yang mencalonkannya dalam pemilu tersebut.
- Mandat imperatif, yang mirip dengan model utusan di atas.
- Mandat bebas, yang mirip dengan model wali di atas.
- Mandat representative, wakil bergabung dalam suatu lembaga perwakilan. Rakyat memilih anggota-anggota lembaga perwakilan dan memberi mandat lembaga perwakilan tersebut, dan lembaga inilah yang bertanggung jawab kepada rakyat.
Representasi Wakil Rakyat Mandat politik, yang berupa kekuasaan perwakilan dan bersifat temporer atau sementara, mengandung arti bahwa rakyat hanya memberikan sebagian hak-haknya untuk diwakili oleh anggota-anggota DPRD yang terpilih dalam proses pengambilan keputusan.
Rakyat masih dapat menggunakan haknya secara langsung untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan. Misalnya, jika wakil rakyat dianggap tidak dapat mewakili kepentingan mereka yang memilihnya, maka kekuasaan perwakilan itu dapat dicabut oleh para pemilih melalui mekanisme Pemilu lima tahun yang akan datang. Dalam jeda waktu diantara dua pemilihan umum, apabila seorang wakil rakyat tidak dapat mewakili kepentingan para
pemilihnya, maka secara politik yang bersangkutan akan mengalami delegitimasi di mata publik.
Keempat Indikator Pelaksanaan Mandat yang Baik
Dalam pelaksanaan mandat rakyat, Dewan selayaknya dapat menghasilkan keputusan-keputusan politik/kebijakan publik yang berdampak positif melalui instrumen fungsi-fungsi DPRD, yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Semua pelaksanaan fungsi tersebut merupakan inti dari politik perwakilan. DPRD sebagai wakil/representasi rakyat menjalankan amanah keterwakilan, yang mengharuskan seorang wakil rakyat bersikap dan bertindak sesuai
dengan kehendak rakyat, yang diartikulasikan melalui peran kelompok-kelompok dalam masyarakat maupun individu-invidu warga negara.
pelaksanaan mandat yang baik dapat dilihat:
- Secara substansial, pandangan dari banyak ahli dan praktisi politik, keputusan politik dapat dikatakan positif apabila mewakili dua kepentingan dasar dari individu warga negara dan kelompokkelompok dalam masyarakat, yaitu: perlindungan hak dan peningkatan kesejahteraan dalam berbagai aspek. Perlindungan hak dan peningkatan kesejahteraan merupakan kriteria umum untuk menilai apakah sebuah keputusan politik itu berdampak positif atau negatif terhadap individu dan kelompok dalam masyarakat. Semakin positif dampak sebuah keputusan politik terhadap perlindungan hak dan peningkatan kesejahteraan, maka semakin positif pula nilai keputusan politik tersebut. Begitu juga sebaliknya. Dengan demikian jelaslah bahwa anggota DPRD mutlak harus menempatkan perlindungan hak dan peningkatan kesejahteraan rakyat sebagai pertimbangan utama dalam mengambil keputusan politik.
- Secara prosedural, keputusan politik yang baik akan mengikuti prosedur hukum yang benar, dimana badan legislatif dan eksekutif, yang memiliki otoritas formal untuk membuat keputusan seluas mungkin, harus melibatkan masyarakat di dalam prosesnya. Jika masyarakat tidak dilibatkan maka akan memunculkan perlawanan publik terhadap kebijakan yang dibuat, dan pada akhirnya kebijakan itu tidak dapat dilaksanakan secara efektif. Pelibatan masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai bentuk konsultasi publik dan penyediaan ruang yang memadai bagi setiap individu maupun kelompok masyarakat yang berkepentingan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.
Sehingga untuk 4 tahun mendatang DPRD perlu sekali mengembangkan komunikasi dan penggalian informasi dengan diskusi, dll dengan pemilih maupun dengan LSM, akademisi, organisasi masyarakat, organisasi massa, perguruan tinggi, (paradigma selama ini pihak tsb adalah orang2 yang kontra terhadap DPRD, paradigma ini harus kita rubah, dengan menempatkan sebagai partner). DPRD juga sebagai institusi/personel mengembangkan media untuk mengkomunikasikan apa yang sedang, yang akan dan telah dilakukan, sehingga kelompok-kelompok kepentingan dapat dengan mudah berkomunikasi dan menyalurkan apirasinya dan memastikan proses penyaluran itu berjalan dengan baik. suatu keputusan yang baik apabila ia memiliki informasi cukup dan akurat.
Karena anggota DPR/DPRD sudah mendapatkan fasilitas kerja dan anggaran kerja cukup memadai termasuk staf pembantu, maka dia harus mengoptimalkan staf, fasilitas kerja dan anggaran untuk mencari, menggali, mengklarifikasi dan mengkaji informasi. melakukan berbagai macam riset/penelitian, baik riset lapangan maupun non lapangan seperti riset pustaka atau browsing informasi di internet, tidak hanya staf sebagai administrasi, tetapi yang harus dioptimalkan staf riset, staf hubungan dengan pemilih, dll,
dengan hal tersebut maka rakyat tidak akan mencabut mandatnya pada pemilu bahkan akan mendapatkan sebuah penguatan dan dukungan, serta dicintai rakyatnya, dan karir sebagai anggota dewan ataupun jabatan poltik lainnya akan relatif mendapatkan dukungan, baik personel maupun partai politik, termasuk tanggung jawab kita Kepada Allah SWT yang Maha Tahu


0 komentar: on "Wakil Rakyat Yang Dicintai"
Posting Komentar