,

Jl. Wachid Hasyim, samarinda, HP: 081350782911
Email: gun_fis01@yahoo.com

,

“BELAJAR MENULIS”
Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Juli 2010

Karakter Manusia


Jumat, 2 Juli 2010
Prof. Dr. Aziz Fachrurrozi *)
Jakarta (ANTARA News) - Allah SWT menciptakan manusia dalam beragam ras, suku bangsa, bahasa dan budaya, di mana manusia harus dapat memahaminya sehingga tercipta saling pengertian dan saling mengenal di antara mereka.

Alquran menyebutkan, Tuhan tidak mempersoalkan keragaman suku, bangsa, dan budaya, karena yang dinilai Tuhan hanya ketaqwaan manusia.

Alquran juga menyebutkan setiap sesuatu diciptakan Allah berpasang-pasangan.

Ada orang yang memiliki pasangan hidup berparas cantik menawan, tapi ucapannya pedas nan menyakitkan, sementara sifatnya sombong dan judes. Tapi ada juga yang pasangan hidupnya berparas lumayan rupawan, sekaligus enak didengar dan lemah lembut tutur katanya, namun sayang boros.

Ada orang yang berparas biasa saja dengan tampilan fisik kurang menarik, sebaliknya pandai menyenangkan pasangan dan bahkan menurut orang-orang yang mengakrabinya dikenal pandai bergaul dan pandai mengatur keuangan, hanya saja malas beribadah.

Ada pula yang elok parasanya, sekaligus pandai, rajin beribadah, supel, serta sederhana dalam hidup.

Pokoknya macam-macam. Yang jelas, setiap orang pasti menginginkan hal unggul, baik dan sempurna, dari pasangannya. Sayangnya, betapa sulit mendapatkan kesempurnaan seperti yang kita tuntut kepada seseorang, apalagi kepada semua orang.

Nabi Muhammad bersabda, manusia itu layaknya unta. Sebagaiman dituturkan lagi oleh Bukhori, Nabi mengatakan, "Di antara 100 unta, kalian akan sulit menemukan seekor unta yang sangat baik tunggangannya."

Seorang istri sangat sulit mendapatkan suami yang diliputi semua hal positif dalam dirinya, seperti gagah, mulia, pemberani, dermawan, berilmu luas dan banyak beribadah, pandai mengendalikan amarah, pemaaf, romantis, berpenghasilan cukup, berprestasi dan berprestise.

Sebaliknya, seorang suami juga sama sulitnya mendapatkan istri yang cantik, sekaligus ramah, ceria, pandai menyenangkan suami, cekatan, terampil, sederhana, pandai mengatur keuangan, tidak banyak menuntut, dan rajin beribadah.

Kalau semua kesempurnaan itu ada pada seseorang, maka mungkin kita akan kehilangan asa untuk beramal dan beribadah, karena semua sudah ada pada kita.

Kita pun akan kehilangan berlatih sabar dan energi untuk memaafkan, serta kehilangan tekad untuk saling memberi nasihat dan peringatan. Pokoknya, kehilangan semua yang baik-baik.

Berkaitan dengan kekurangan seseorang, terutama pasangan hidup kita, Rasulullah mewariskan sebuah pesan, "Hendaknya mukmin tidak meninggalkan seorang mukminah. Ketika ia membenci suatu perangai dari pasangannya, dia pasti mencintai dan menyukai perangai yang lain yang dimilikinya."

Allah sendiri berfirman, "Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah. Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (Annisa:19)

Senada dengan kalimat Nabi, Khalifah Umar bin Khatab berkata, "Aku tidak perduli dengan apa yang terjadi karena aku tidak tahu apakah kebaikan itu aku peroleh dari yang aku sukai atau dari yang aku benci."

Muslim yang ingin keberagamaannya meningkat, tentu akan memperhatikan isyarat-isyarat Alquran itu. Namun, dia tidak boleh membiarkan kekurangan dan kelebihan yang dikaruniakan kepadanya menumbuhkan kesombongan pada dirinya. Setiap muslim harus berupaya memperbaiki kekurangan dan meningkatkan hal-hal positif yang ada serta melekat padanya.

Itu adalah tugas hidup berpasangan, tugas hidup berumahtangga, dalam keluarga. Perbaikan harus juga dilakukan dengan penuh keikhlasan, berasas pada koridor kebenaran, dan dengan cara-cara yang hasanah mampu memupuk mawaddah warahmah.

Inilah gagasan "taawanu alal birri wat taqwa". Bersinergi dengan pasangan pada segala kelebihan dan kekurangan, akan menjadi wahana penggemblengan iman, sekaligus menjadi tempat menempa amal.

Kekurangan diciptakan Allah agar interaksi tidak menjadi sesuatu yang bersifat rutinitas, melainkan sebagai lahan beramal saleh dan memberi nasihat tentang kesabaran dan kebenaran yang sifatnya dinamis.

Muslim harus sadar benar bahwa tak ada manusia sempurna, sehebat dan sekuat apapun dia. Orang kuat disebut kuat lantaran ada orang lemah, yang pintar disebut pintar karena ada yang bodoh, yang kaya ada karena orang miskin, dan seterusnya.

Yang jelas, yang kuat membutuhkan yang lemah dan sebaliknya. Yang kaya butuh orangg miskin dan demikian sebaliknya. Yang pandai membutuhkan yang bodoh agar kepandaiannya bermanfaat untuk semua orang. Pesan khususnya, semua orang mempunyai ladang amal sesuai kemampuannya.

Dalam konteks profesi, keragaman profesi menjadi penting untuk saling memberi peluang amal dan berinteraksi sosial untuk saling memberi untung atau manfaat.

Itu sebabnya, pada manusia tidak ada kelebihan total, seperti halnya tidak ada kekurangan total pada dirinya.

Jika semuanya serba total, maka hanya orang-orang tertentu yang bisa menikmati kebahagiaan hidup, sementara yang lain harus menderita sepanjang hidupnya.

Untuk itulah yang terjadi pada kehidupan adalah bahwa setiap orang memiliki kelebihan, sekaligus mempunyai kekurangan. Kelebihan itu bukan untuk berbangga-bangga, sementara kekurangan itu ada untuk diperbaiki.

Dari sini, Tuhan menciptakan manusia tidak sama agar menjadi pelajaran bahwa untuk menghadapi kehidupan, tidak cukup diatasi sendiri, namun harus berbagi dengan sesamanya. Lebih-lebih dalam mengurus kehidupan berbangsa dan bernegara. Allah menciptakan segala sesuatu dengan adil agar manusia tidak menjadi congkak.

Umar bin Khatab mengajarkan hal itu dengan menyampaikan pesan, "Aku tidak perduli dengan apa yang terjadi, karena aku tidak tahu apakah kebaikan itu aku peroleh dari yang aku sukai atau dari yang aku benci."

Sebuah pelajaran kerendahan hati dari seorang pemimpin yang mengerti batas-batas kemanusiaannya kepada siapa manusia kini, khususnya kaum muslim, patut memetiknya sebagai pelajaran dan ajaran hidup yang berharga.

*) Ketua Program Studi Pemikiran Islam, Universitas Islam Jakarta.
dimuat http://www.antaranews.com
read more...

Sabtu, 26 Juni 2010

Wakil Rakyat Yang Dicintai


Ketika saya membuka referensi bacaan di laptop, ada bacaan yang menarik untuk sedikit membacanya, dan sedikit menuangkannya di blog ini, buku DPRD fungsi dan perannya, dan bagus juga untuk bahan pengingat Bapak/ibu Dewan, aktivis, pers, dan masyarakat pemilih tentang pemberian amanah kita kepada DPRD pada pemilu 14 bulan yang lalu (pemilu april 2009)
Pertama, kita mulai dengan melihat Sumpah Jabatan anggota DPRD (UU 22/2003, tentang Susduk,pasal 72):
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (ketua/wakil ketua) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan; bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Sumpah menurut pengertian syara’ yaitu menahkikkan atau menguatkan sesuatu dengan menyebut nama Allah SWT. Secara etimologis arti sumpah yaitu:
  1. Pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Allah SWT untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhan.
  2. Pernyataan yang disertai tekad melakukan sesuatu menguatkan kebenarannya atau berani menerima sesuatu bila yang dinyatakan tidak benar.
  3. Janji atau ikrar yang teguhakan menunaikan sesuatu.
Hukum asal sumpah adalah jaiz, tetapi ketika kita sudah bersumpah dan yang kita sumpahkan itu adalah kebenaran atau sesuatu yang wajib (amanah kepemimpinan) maka menunaikan amanah yang kita sumpahkan adalah wajib dan, terlepas dari berbagai hukum bersumpah, tapi karena ucapan kita mengatasnamakan Allah maka apabila kita mempermainkan/bersumpah palsu maka kita telah mempermainkan agama dan termasuk kategori dosa besar
sumpah mengandung kesungguhan, tekad untuk menerima konsekuensi/menjalankan amanah apa yang kita sumpahkan.
Kedua, Fungsi DPRD Menurut Undang-Undang
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat di daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara, dalam UU 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan UU 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah, lebih jelas diamanahkan tiga fungsi DPRD kabupaten/kota yaitu:
  1. Legislasi: kewenangan pembuatan Peraturan Daerah (Perda), yaitu menginisiasi lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan juga membahas dan menyetujui/menolak Raperda yang diusulkan oleh eksekutif.
  2. Anggaran: kewenangan menyetujui/menolak dan menetapkan RAPBD menjadi APBD, melalui pembahasan Arah Kebijakan Umum, pembahasan Rancangan APBD yang diajukan kepala daerah, dan menerapkan Perda tentang APBD.
  3. Pengawasan: kewenangan Dewan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan lainnya, pengawasan pelaksanaan APBD, mengawasi kebijakan dan kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah. Kewenangan lebih dalam adalah dalam bentuk:
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati wakil bupati atau walikota/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  • Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketiga, Peran dan Mandat DPRD
  1. DPRD sebagai Lembaga Perwakilan
Peran DPRD di Indonesia masuk dalam dua bentuk perwakilan, yaitu perwakilan politik dan perwakilan fungsional. Perwakilan politik diemban melalui pemilihan umum sedangkan perwakilan fungsional dilakukan melalui pengangkatan pada saat terpilih. Perlu dipahami lebih dalam bahwa perwakilan politik harus tergambarkan dalam hubungan perwakilan, yang tersusun dalam suatu lembaga atau badan perwakilan, dimana si wakil bertindak sebagai wakil bagi rakyat yang diwakilinya. Hubungan ini akan memperlihatkan derajat keterikatan antara si wakil dengan yang diwakilinya. Hal lain, erat kaitannya dengan cara pencarian si wakil dan pelaksanaan tugas siwakil dalam rangka pelaksanaan fungsi lembaga atau adanya perwakilan tersebut.

Pakar ilmu politik Gilbert Abcarian mengemukakan 4 bentuk hubungan perwakilan, yaitu:
  • Wali (trustee), di mana si wakil bebas bertindak atau mengambil keputusan menurut pertimbangannya sendiri tanpa perlu berkonsultasi dengan yang diwakilinya.
  • Utusan (delegate), di mana si wakil bertindak sebagai utusan dari yang diwakilinya, di sini si wakil selalu mengikuti instruksi dan petunjuk dari yang diwakilinya dalam melaksanakan tugasnya.
  • Politico, di mana si wakil kadang-kadang bertindak sebagai wali dan ada kalanya bertindak sebagai utusan. Tindakannya tergantung dari persoalan yang dibahas.
  • Partisan, di mana si wakil bertindak sesuai dengan keinginan atau program dari organisasi politiknya. Setelah si wakil terpilih dalam suatu pemilihan umum maka lepaslah hubungannya dengan para pemilihnya dan mulailah hubungannya dengan organisasi yang mencalonkannya dalam pemilu tersebut.
Dalam Ilmu Hukum Tata Negara dikenal 3 model/bentuk perwakilan, yaitu:
  • Mandat imperatif, yang mirip dengan model utusan di atas.
  • Mandat bebas, yang mirip dengan model wali di atas.
  • Mandat representative, wakil bergabung dalam suatu lembaga perwakilan. Rakyat memilih anggota-anggota lembaga perwakilan dan memberi mandat lembaga perwakilan tersebut, dan lembaga inilah yang bertanggung jawab kepada rakyat.
Anggota legislatif telah dipilih secara langsung oleh rakyat, ini memperlihatkan bahwa kewenangan dan kekuasaan yang diperoleh anggota DPRD sebenarnya adalah kepercayaan dari rakyat yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Proses tersebut memperkuat bahwa rakyat telah memberikan mandat politik, berupa kekuasaan perwakilan yang bersifat sementara, kepada para anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Representasi Wakil Rakyat Mandat politik, yang berupa kekuasaan perwakilan dan bersifat temporer atau sementara, mengandung arti bahwa rakyat hanya memberikan sebagian hak-haknya untuk diwakili oleh anggota-anggota DPRD yang terpilih dalam proses pengambilan keputusan.
Rakyat masih dapat menggunakan haknya secara langsung untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan. Misalnya, jika wakil rakyat dianggap tidak dapat mewakili kepentingan mereka yang memilihnya, maka kekuasaan perwakilan itu dapat dicabut oleh para pemilih melalui mekanisme Pemilu lima tahun yang akan datang. Dalam jeda waktu diantara dua pemilihan umum, apabila seorang wakil rakyat tidak dapat mewakili kepentingan para
pemilihnya, maka secara politik yang bersangkutan akan mengalami delegitimasi di mata publik.

Keempat Indikator Pelaksanaan Mandat yang Baik
Dalam pelaksanaan mandat rakyat, Dewan selayaknya dapat menghasilkan keputusan-keputusan politik/kebijakan publik yang berdampak positif melalui instrumen fungsi-fungsi DPRD, yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Semua pelaksanaan fungsi tersebut merupakan inti dari politik perwakilan. DPRD sebagai wakil/representasi rakyat menjalankan amanah keterwakilan, yang mengharuskan seorang wakil rakyat bersikap dan bertindak sesuai
dengan kehendak rakyat, yang diartikulasikan melalui peran kelompok-kelompok dalam masyarakat maupun individu-invidu warga negara.
pelaksanaan mandat yang baik dapat dilihat:
  1. Secara substansial, pandangan dari banyak ahli dan praktisi politik, keputusan politik dapat dikatakan positif apabila mewakili dua kepentingan dasar dari individu warga negara dan kelompokkelompok dalam masyarakat, yaitu: perlindungan hak dan peningkatan kesejahteraan dalam berbagai aspek. Perlindungan hak dan peningkatan kesejahteraan merupakan kriteria umum untuk menilai apakah sebuah keputusan politik itu berdampak positif atau negatif terhadap individu dan kelompok dalam masyarakat. Semakin positif dampak sebuah keputusan politik terhadap perlindungan hak dan peningkatan kesejahteraan, maka semakin positif pula nilai keputusan politik tersebut. Begitu juga sebaliknya. Dengan demikian jelaslah bahwa anggota DPRD mutlak harus menempatkan perlindungan hak dan peningkatan kesejahteraan rakyat sebagai pertimbangan utama dalam mengambil keputusan politik.
  2. Secara prosedural, keputusan politik yang baik akan mengikuti prosedur hukum yang benar, dimana badan legislatif dan eksekutif, yang memiliki otoritas formal untuk membuat keputusan seluas mungkin, harus melibatkan masyarakat di dalam prosesnya. Jika masyarakat tidak dilibatkan maka akan memunculkan perlawanan publik terhadap kebijakan yang dibuat, dan pada akhirnya kebijakan itu tidak dapat dilaksanakan secara efektif. Pelibatan masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai bentuk konsultasi publik dan penyediaan ruang yang memadai bagi setiap individu maupun kelompok masyarakat yang berkepentingan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.
Sumpah, fungsi, mandat dan indikator pelaksanaan mandat ini menjadi pisau analisis kita untuk menilai apakah DPRD telah melaksanakan mandat rakyat/konstituennya dengan baik ? kita semua dapat menilainya dari 10 bulan ini (pelantikan DPRD samarinda agustus 2009), memang faktanya anggota DPRD kadang membuat konstituennya kecewa, karena pelaksanaan keDewananya ini tidak dilaksanakan bahkan sebaliknya merugikan rakyat (alih-alih memberi manfaat malah sebaliknya membuat rakyat sengsara). ketidak amanahan DPRD ini memang banyak faktor yang melatarbelakanginya, seperti tingkat kemampuan anggota dalam menggali kebutuhan rakyat dan merumuskannya dalam bentuk kebijakan, ketidaktahuan ini diakibatkan oleh kurang dan putusnya komunikasi terhadap rakyat yang diwakilinya.
Sehingga untuk 4 tahun mendatang DPRD perlu sekali mengembangkan komunikasi dan penggalian informasi dengan diskusi, dll dengan pemilih maupun dengan LSM, akademisi, organisasi masyarakat, organisasi massa, perguruan tinggi, (paradigma selama ini pihak tsb adalah orang2 yang kontra terhadap DPRD, paradigma ini harus kita rubah, dengan menempatkan sebagai partner). DPRD juga sebagai institusi/personel mengembangkan media untuk mengkomunikasikan apa yang sedang, yang akan dan telah dilakukan, sehingga kelompok-kelompok kepentingan dapat dengan mudah berkomunikasi dan menyalurkan apirasinya dan memastikan proses penyaluran itu berjalan dengan baik. suatu keputusan yang baik apabila ia memiliki informasi cukup dan akurat.
Karena anggota DPR/DPRD sudah mendapatkan fasilitas kerja dan anggaran kerja cukup memadai termasuk staf pembantu, maka dia harus mengoptimalkan staf, fasilitas kerja dan anggaran untuk mencari, menggali, mengklarifikasi dan mengkaji informasi. melakukan berbagai macam riset/penelitian, baik riset lapangan maupun non lapangan seperti riset pustaka atau browsing informasi di internet, tidak hanya staf sebagai administrasi, tetapi yang harus dioptimalkan staf riset, staf hubungan dengan pemilih, dll,
dengan hal tersebut maka rakyat tidak akan mencabut mandatnya pada pemilu bahkan akan mendapatkan sebuah penguatan dan dukungan, serta dicintai rakyatnya, dan karir sebagai anggota dewan ataupun jabatan poltik lainnya akan relatif mendapatkan dukungan, baik personel maupun partai politik, termasuk tanggung jawab kita Kepada Allah SWT yang Maha Tahu
read more...

Rabu, 23 Juni 2010

Jadilah guru yang baik atau tidak sama sekali


ketika mengikuti sebuah Pelatihan, seorang fasilitator mengatakan" jadilah guru yang baik atau tidak sama sekali". pernyataan ini menurut saya sangat filosofis dan bermakna historis-evaluatif,
coba kita membedah UU No.14 tHN 2005 Tentang Guru dan Dosen
Kelahiran UU NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN, didasari pertimbangan:
1. upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
3. bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat
dari Dasar pertimbangana lahirnya UU ini kita bisa simpulkan kemajuan suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan, komponen pendidikan yang sangat berpengaruh besar terhadap output dan hasil dari suatu pendidikan adalah GURU, sehingga di point 3; guru mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat startegis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan.
secara logika saja semua steakholder dinegara ini yang mulai dari struktur negara tertinggi -bawah sampai rakyat (pengusaha, LSM, politisi, aktivis) hampir semua pernah bersentuhan dengan guru dalam pendidikannya, jadi seandainya saja pada waktu proses tersebut guru berhasil mendidik siswa yang hari ini menjadi penentu dan penghuni negara ini, maka negara ini akan terwujud sebagaiman tujuan pendidikan. begitu juga sebaliknya..
dalam konteks ini maka guru haruslah dan wajib seorang yang baik untuk menghasilkan yang baik, kalau guru tidak baik maka hasilnya akan tidak baik artinya akan menjadi masalah, dan artinya lebih bagus "guru tersebut" jangan sama sekali menjadi guru.
pertanyaannya adalah seperti apa guru yang baik itu?...guru yang baik ini kemudian dijelaskan dalam uu no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Guru digambarkan sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
guru adalah pekerjaan Profesional, profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi
prinsip profesional ini dijelaskan dalam Bab 3 prinsip profesionalitas Pasal 7 ayat 1 bahwa profesi guru dilaksanakan berdasarkan prinsip:
• memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
• memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
• memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
• memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
• memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
• ..........
karena guru diakatakan sebagai pendidika profesional maka seorang guru harus memiliki kompetensi, Kompetensi itu adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. kompetensi tersebut dijelaskan dalam bagian penjelasan uu:
• Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
• Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
• Yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
• Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
bersambung...( silhkan kalau ada tulisan penjelasan 4 kompetensi guru atau guru yang baik)
read more...

Minggu, 02 Mei 2010

kompetensi seorang guru

kompetensi yang harus dimilik seorang guru
  1. kompetensi pedagogik
  2. kompetensi sosial
  3. kompetensi profesional
  4. kompetensi nilai
read more...

strategi beberapa metode mengajar

Ada banyak metode untuk menunjang kesuksesan guru dalam mengajar, tapi dari puluhan metode mengajar tersebut tidak ada yang terbaik, karena metode akan sangat dipengaruhi situasi dan kondisi; siswa, guru, materi pelajaran, sarana dan prasarana belajar, waktu, dan faktor lainnya.
metode mengajar akan sangat ditentukan oleh strategi yang digunakan oleh seorang guru dalam menggunakan suatu metode. berikut ini startegi menggunakan metode - metode mengajar:
  1. metode ceramah; metode ini biasa juga disebut metode konvensional karena metode ini yang biasa digunakan oleh guru dalam mengajar, namun dengan berubahnya paradigma guru dari pusat informasi, pengetahuan ke paradigma guru sebagai fasilitator, maka metode ceramah sesungguhnya sedikit demi sedikit harus kita tinggalkan, namun bukan berarti metode ceramah sama sekali ditinggalkan, karena tidak ada metode yg terbaik,
    agar metode ceramah bisa berhasil dalam mengajar maka ada beberapa startegi yang digunakan:
  • suara yang jelas oleh seluruh peserta didik
  • tidak diam didepan atau duduk dikursi guru
  • berjalan ke seluruh kelas sambil menjelaskan dan memastikan peserta didik memahami apa yang disamapikan
  • ketika menjelaskan selalu dituliskan dipapan tenteng hal-hal yang penting atau sebagai penekanan materi
  • ketika menuliskan posisi tidak membelakangi siswa 180 derajat
  • sebelum menjelaskan atau meyebutkan poin-poin materi harus selalu menggali dari siswa
  • menjelaskan harus disertai dengan ekspersi gerak tubuh baik mimik wajah, gerak tubuh, tangan, badan, kaki, dlll
  • menggunakan media alat, cld untuk memperkuat materi,
  • dalam menjelaskan harus juga diulang, pada point-pony penting materi
  1. metode penugasan
read more...

Jumat, 30 April 2010

sifat yang harus dimilki seorang guru

membangun manusia mempunyai perbedaan dengan membangun gedung, infrastruktur-infrastruktur fisik dalam kehidupan,karena infrastruktur fisik sebuah benda mati yang yang tidak mengalami perkembangan sendiri/statis yang sangat tergantung kepada pengguna, dapat diarahkan, dibentuk sesui brainware. sedangkan manusia/peserta didik seorang makhluk yang terus berkembang yang mengikuti dinamika dan perkembangan pikiran, emosi dan hati yang sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor lingkungan.
guru sebagai seorang pembangun manusia maka harus memiliki sifat:
  1. sabar, definisi sabar

    Arvan memaparkan tujuh definisi sabar. Pertama, sabar adalah menunda respon Anda untuk beberapa saat sampai Anda benar-benar merasa tenang dan pikiran Anda dapat berfungsi kembali dengan baik. Dengan definisi ini, berarti sabar akan mengasah kecerdasan Anda, terutama dalam menghadapi situasi marah.

    Kedua, sabar adalah menyatukan badan dan pikiran Anda di satu tempat. Arvan mencontohkan kondisi terjebak dalam kemacetan padahal Anda sedang ditunggu klien di kantor. Anda tidak akan bisa sabar karena badan Anda di mobil, sedangkan pikiran Anda berada di kantor. Menyatukan badan dan pikiran membuat Anda tenang dalam menghadapi suatu masalah.

    Sabar merupakan kata kerja aktif, bukan pasif. Sabar sering ditafsirkan dengan berdiam diri dan berpangku tangan. Menurut Arvan, definisi sabar yang benar jika Anda mengalami kegagalan, Anda berupaya mencoba lagi untuk bangkit.

    Keempat, sabar adalah melakukan satu hal di satu waktu. Di zaman ini, Anda begitu ingin melakukan berbagai efisiensi di segala lini kehidupan untuk dicap "lebih profesional". Namun, Arvan memperkenalkan konsep mindfulness. Mencurahkan perhatian sepenuhnya pada apapun yang sedang kita lakukan. Bahkan untuk tidak lupa makanan apa yang Anda santap ketika sarapan.

    Definisi kelima, sabar adalah menikmati proses tanpa terganggu pada hasil akhirnya. Contohnya, para penggemar bola. Mereka merasa sangat berbahagia ketika menonton pertandingan itu bukan sekadar mengetahui hasil akhirnya.

    Selain itu, sabar adalah menyesuaikan tempo kita dengan tempo orang lain dan bukannya mengharapkan orang lain yang menyesuaikan. Sabar juga adalah hidup selaras dengan hukum alam. Mari lihat saja bagaimana alam berproses. (http://nasional.kompas.com/read/2009/01/03/17412462/rahasia.bahagia.1..sabar). peserta didik sangat beragam yang mengikuti perbedaan status sosial, ekonomi, pendidikan orang tua dan lingkungan, keagamaan, sehingga perilaku-perilaku siswa juga sangat

  2. ikhlas
  3. baik
read more...

Minggu, 25 April 2010

Pengumuman Ujian nasional "yang ilegal"

kontroversi Ujian nasional belum berakhir, karena walaupun Keputusan Mahkamah Agung(MA) melarang pemerintah melaksanakan Ujian Nasional (UN)dengan menolak kasasi gugatan Ujian Nasional (UN) yang diajukan pemerintah, NO. 2596 K/Pdt/2008 dengan para pihak Negara RI cq Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono; Negara RI cq Wakil Kepala Negara, Wakil Presiden RI, M. Jusuf Kalla; Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo; Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional cq Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, Bambang Soehendro melawan Kristiono, dkk (selaku para termohon Kasasi dahulu para Penggugat/para Terbanding.
Batas waktu pelarangan UN ini berlaku sejak keputusan ini dikeluarkan (14 September 2009) sampai Pemerintah berhasil meningkatkan kualitas guru, meningkatkan sarana dan prasarana sekolah serta akses informasi yang lengkap merata di seluruh daerah
dan seharunya dengan keputusan MA tersebut pemerintah tidak melaksanakan UAN yang menjadi standar kelulusan. namun pemerintah tetap melaksanakan uan tahun 2010 sebagaimana juga pada tahun 2008 dan 2009 padahal putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 6 Desember 2007 yang juga menolak permohonan pemerintah tentang UAN.Dengan putusan ini, dengan keputusan MA tersebut maka UAN 2010 cacat hukum dan ilegal untuk dijadikan standar hukum kelulusan siswa/i menengah.sebenarnya kontra terhadapa uan tidak hanya oleh MA, tetapi secara politis oleh DPR RI beberapa tahun yg lalu, melaui Komisi Pendidikan secara resmi meminta Departemen Pendidikan Nasional tidak melanjutkan pelaksanaan program Ujian Akhir Nasional (UAN) pada tahun ajaran 2005/2006. Selain dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, UAN juga dinilai hanya menuai kontroversi dan penolakan masyarakat, termasuk PGRI menyarankan agar evaluasi kelulusan siswa dikembalikan kepada guru di masing-masing daerah
namun pelarangan secara hukum oleh MA secara politis oleh DPR, dan masyarakat tersebut tetap saja dilaksankan oleh pemerintah, dan hari ini menjadi proses akhir dari UAN tersebut yang akan kembali lagi gejolak dar UN tersebut akan terjadi
read more...