
ketika mengikuti sebuah Pelatihan, seorang fasilitator mengatakan" jadilah guru yang baik atau tidak sama sekali". pernyataan ini menurut saya sangat filosofis dan bermakna historis-evaluatif,
coba kita membedah UU No.14 tHN 2005 Tentang Guru dan Dosen
Kelahiran UU NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN, didasari pertimbangan:
1. upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
3. bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat
dari Dasar pertimbangana lahirnya UU ini kita bisa simpulkan kemajuan suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan, komponen pendidikan yang sangat berpengaruh besar terhadap output dan hasil dari suatu pendidikan adalah GURU, sehingga di point 3; guru mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat startegis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan.
secara logika saja semua steakholder dinegara ini yang mulai dari struktur negara tertinggi -bawah sampai rakyat (pengusaha, LSM, politisi, aktivis) hampir semua pernah bersentuhan dengan guru dalam pendidikannya, jadi seandainya saja pada waktu proses tersebut guru berhasil mendidik siswa yang hari ini menjadi penentu dan penghuni negara ini, maka negara ini akan terwujud sebagaiman tujuan pendidikan. begitu juga sebaliknya..
dalam konteks ini maka guru haruslah dan wajib seorang yang baik untuk menghasilkan yang baik, kalau guru tidak baik maka hasilnya akan tidak baik artinya akan menjadi masalah, dan artinya lebih bagus "guru tersebut" jangan sama sekali menjadi guru.
pertanyaannya adalah seperti apa guru yang baik itu?...guru yang baik ini kemudian dijelaskan dalam uu no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Guru digambarkan sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
guru adalah pekerjaan Profesional, profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi
prinsip profesional ini dijelaskan dalam Bab 3 prinsip profesionalitas Pasal 7 ayat 1 bahwa profesi guru dilaksanakan berdasarkan prinsip:
• memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
• memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
• memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
• memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
• memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
• ..........
karena guru diakatakan sebagai pendidika profesional maka seorang guru harus memiliki kompetensi, Kompetensi itu adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. kompetensi tersebut dijelaskan dalam bagian penjelasan uu:
• Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
• Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
• Yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
• Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
bersambung...( silhkan kalau ada tulisan penjelasan 4 kompetensi guru atau guru yang baik)


1 komentar: on "Jadilah guru yang baik atau tidak sama sekali"
iya pak..!jadi guru tuch hrs jadi guru yg dpt memberi tauladan yg baik terhadap para murid-muridnya.
Posting Komentar