,

Jl. Wachid Hasyim, samarinda, HP: 081350782911
Email: gun_fis01@yahoo.com

,

“BELAJAR MENULIS”

Minggu, 25 April 2010

Pengumuman Ujian nasional "yang ilegal"

kontroversi Ujian nasional belum berakhir, karena walaupun Keputusan Mahkamah Agung(MA) melarang pemerintah melaksanakan Ujian Nasional (UN)dengan menolak kasasi gugatan Ujian Nasional (UN) yang diajukan pemerintah, NO. 2596 K/Pdt/2008 dengan para pihak Negara RI cq Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono; Negara RI cq Wakil Kepala Negara, Wakil Presiden RI, M. Jusuf Kalla; Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo; Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional cq Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, Bambang Soehendro melawan Kristiono, dkk (selaku para termohon Kasasi dahulu para Penggugat/para Terbanding.
Batas waktu pelarangan UN ini berlaku sejak keputusan ini dikeluarkan (14 September 2009) sampai Pemerintah berhasil meningkatkan kualitas guru, meningkatkan sarana dan prasarana sekolah serta akses informasi yang lengkap merata di seluruh daerah
dan seharunya dengan keputusan MA tersebut pemerintah tidak melaksanakan UAN yang menjadi standar kelulusan. namun pemerintah tetap melaksanakan uan tahun 2010 sebagaimana juga pada tahun 2008 dan 2009 padahal putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 6 Desember 2007 yang juga menolak permohonan pemerintah tentang UAN.Dengan putusan ini, dengan keputusan MA tersebut maka UAN 2010 cacat hukum dan ilegal untuk dijadikan standar hukum kelulusan siswa/i menengah.sebenarnya kontra terhadapa uan tidak hanya oleh MA, tetapi secara politis oleh DPR RI beberapa tahun yg lalu, melaui Komisi Pendidikan secara resmi meminta Departemen Pendidikan Nasional tidak melanjutkan pelaksanaan program Ujian Akhir Nasional (UAN) pada tahun ajaran 2005/2006. Selain dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, UAN juga dinilai hanya menuai kontroversi dan penolakan masyarakat, termasuk PGRI menyarankan agar evaluasi kelulusan siswa dikembalikan kepada guru di masing-masing daerah
namun pelarangan secara hukum oleh MA secara politis oleh DPR, dan masyarakat tersebut tetap saja dilaksankan oleh pemerintah, dan hari ini menjadi proses akhir dari UAN tersebut yang akan kembali lagi gejolak dar UN tersebut akan terjadi
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "Pengumuman Ujian nasional "yang ilegal""

Posting Komentar